- Berkas
- No. 002
- Rubrik
- Government Updates
- Terbit
BGN wajibkan dapur MBG membeli telur dan ayam dari peternak lokal

Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Surat Edaran Kepala BGN Nomor 14 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Pembelian Produk Perunggasan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 12 Agustus 2026. Surat yang ditandatangani Kepala BGN Sudaryono itu ditujukan kepada seluruh kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) — dapur-dapur yang menyiapkan makanan MBG di seluruh Indonesia.
Isinya empat kewajiban. SPPG harus mengutamakan pembelian daging ayam ras dan telur ayam ras dari peternak skala mikro, kecil, dan menengah, koperasi peternak, koperasi desa, badan usaha milik desa, kelompok peternak, atau pedagang lokal di wilayahnya. Harga belinya paling rendah sesuai Harga Acuan Pembelian yang ditetapkan Badan Pangan Nasional. Setiap pembelian wajib dicatat beserta harganya dan dilaporkan lewat Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional. Dan bila terjadi kelebihan produksi di satu daerah, SPPG di sekitarnya diminta menyerapnya bersama-sama.
Kebijakan ini lahir dari tekanan di tingkat peternak. Sejak pertengahan tahun, peternak ayam petelur menghadapi harga telur di kandang yang jatuh di bawah harga acuan sementara biaya pakan terus naik, dan protes peternak muncul di sejumlah daerah. Kementerian Pertanian sudah menyurati BGN sejak Juni agar program MBG ikut menyerap telur peternak.
Dampak langsungnya ada pada telur ayam ras dan daging ayam: dapur MBG kini menjadi pembeli rutin dengan kewajiban harga dasar dan kewajiban mencatat harga, sesuatu yang jarang dimiliki pasar tradisional. Telur puyuh tidak disebut dalam surat edaran tersebut. Namun kebijakan ini menetapkan pola yang penting bagi seluruh perunggasan rakyat: pembeli institusional yang membeli dekat dengan sumber produksi, melalui koperasi dan kelompok peternak.
Bagi grup, surat edaran ini memperjelas satu kanal serapan yang bisa dijangkau lewat mitra produsen dan koperasi, dengan aturan harga dan pencatatan yang terang. Kami memantau pelaksanaannya di daerah mitra — terutama apakah kewajiban harga dasar benar-benar dijalankan — sebelum memasukkannya sebagai asumsi dalam perhitungan skema kemitraan.
Sumber data
Angka dalam tulisan ini dikutip dari sumber berikut sesuai tanggal terbitnya. Data dapat diperbarui oleh penerbitnya.




