- Berkas
- No. 027
- Rubrik
- Government Updates
- Terbit
Mulai 1 Oktober bank wajib lebih serius membiayai UMKM: BI perluas RPIM hingga pemasok dan distributor

Bank Indonesia menerbitkan Peraturan BI Nomor 7 Tahun 2026 yang mengubah aturan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah. Aturan itu berlaku mulai 1 Oktober 2026. RPIM, secara sederhana, mewajibkan bank menyalurkan porsi tertentu kreditnya ke sektor inklusif seperti UMKM.
Isinya membuka beberapa pintu baru. Kredit atau pembiayaan rantai pasok yang melibatkan badan usaha di luar lembaga keuangan — pemasok, distributor, dan mitranya — kini dapat diperhitungkan untuk mendukung sektor inklusif dan program prioritas nasional, dengan kriteria dari BI. Kredit UMKM boleh disalurkan melalui bank lain dengan skema channeling dan executing, serta lewat dana investasi berbasis bagi hasil. Bank juga boleh mengalihkan sebagian hak pemenuhan RPIM kepada bank lain berdasarkan kontrak, dan mengatur target RPIM sendiri dalam rencana bisnis berdasarkan penilaian mandiri.
Latarnya jelas dalam angka. Pada Agustus 2026 kredit bank tumbuh 13,65 persen, tetapi kredit korporasi tumbuh 22,18 persen sedangkan UMKM hanya 2,38 persen. Dalam keputusan suku bunga 23 September, BI sendiri menyebut RPIM sebagai bagian dari kebijakan makroprudensial akomodatif, bersama program percepatan kredit PINISI bersama pemerintah.
Analis Phintraco Sekuritas Aditya Prayoga menilai perluasan RPIM membuat pendekatannya lebih market-based, tetapi menegaskan RPIM "seharusnya tidak berhenti sebagai exercise untuk memenuhi rasio" — artinya ukuran keberhasilannya adalah apakah kredit benar-benar sampai ke usaha kecil, bukan sekadar bank memenuhi angka.
Bagi rantai pangan, pembukaan kredit rantai pasok adalah bagian yang paling relevan. Pedagang, pemasok pakan, dan distributor yang selama ini sulit meminjam bisa, secara teori, menjadi sasaran pembiayaan melalui perusahaan besar di rantai yang sama. Apakah itu terjadi akan terlihat pada angka kredit UMKM beberapa bulan ke depan.
Sumber data
Angka dalam tulisan ini dikutip dari sumber berikut sesuai tanggal terbitnya. Data dapat diperbarui oleh penerbitnya.
- Bank Indonesia — Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 (dipublikasikan 29 September 2026)
- InvestorTrust — RPIM Diperluas, BWS Berpeluang Perkuat Pembiayaan Berbasis Ekosistem (29 September 2026)
- IDXChannel via RCTI+ — OJK Catat Kredit Bank Tumbuh 13,65 Persen Jadi Rp9.178 Triliun (5 Oktober 2026)
- Bank Indonesia — BI-Rate Tetap 5,75%: Memperkuat Stabilitas, Mendorong Pertumbuhan Ekonomi (23 September 2026)




