- Berkas
- No. 018
- Rubrik
- Community Updates
- Terbit
Serikat Petani Indonesia: koperasi harus jadi pengelola utama tanah reforma agraria, bukan "koperasi tempelan"

Senin, 21 September 2026, di auditorium Kementerian Koperasi, Jakarta, Serikat Petani Indonesia (SPI) menggelar Konferensi Nasional Perkebunan Rakyat II, dihadiri Menteri Koperasi Ferry Juliantono. Pesan Ketua Umum SPI Henry Saragih jelas: posisi koperasi dan posisi tanah harus jelas. Koperasi dalam pembangunan kebun-kebun rakyat ke depan, katanya, "bukanlah sekadar koperasi tempelan".
SPI membawa daftar tuntutan. Koperasi harus menjadi lembaga utama pengelola tanah objek reforma agraria (TORA), bukan pelengkap. Kawasan hutan yang diambil kembali pemerintah dari izin sawit, tambang, dan kehutanan — jutaan hektare, menurut paparan — harus diprioritaskan untuk redistribusi kepada petani swadaya. Pembangunan perkebunan rakyat harus menjadi bagian program reforma agraria berbasis koperasi, dan koperasi tidak boleh hanya menjadi syarat administratif dalam program perkebunan melainkan penopang utama ekonomi petani kecil.
Waktu konferensi sengaja bersinggungan dengan agenda legislatif. Henry mengatakan DPR akan memutus RUU Reforma Agraria "besok", dan tak lama sebelumnya, pada 8 September, paripurna menyetujui RUU itu sebagai usul inisiatif DPR. Sehari kemudian, 22 September, DPR benar-benar mengesahkannya.
Bagi rantai komoditas, tuntutan ini menyentuh soal yang sering luput dari harga: siapa yang memegang tanah dan lembaga penjualnya. Petani sawit swadaya yang bergabung dalam koperasi punya daya tawar lebih besar kepada pabrik, dan tanah yang statusnya jelas lebih mudah dibiayai serta dilacak asalnya — syarat yang makin penting bagi pembeli ekspor. Tetapi koperasi yang hanya menjadi stempel administratif tidak mengubah apa pun, dan di situlah SPI menarik garisnya.
Sumber data
Angka dalam tulisan ini dikutip dari sumber berikut sesuai tanggal terbitnya. Data dapat diperbarui oleh penerbitnya.




