- Berkas
- No. 024
- Rubrik
- Opportunities Updates
- Terbit
Aturan BI baru membuka jalur pembiayaan rantai pasok: peluang bagi pedagang kecil, pemasok, dan distributor

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2026, yang berlaku sejak 1 Oktober 2026, memperluas Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM). Pembiayaan rantai pasok yang melibatkan pemasok, distributor, dan mitra suatu badan usaha kini dapat diperhitungkan untuk mendukung sektor inklusif dan program prioritas nasional, dengan kriteria dari BI. Kredit UMKM juga boleh disalurkan lewat bank lain dengan skema channeling dan executing, serta lewat dana investasi berbasis bagi hasil.
Mengapa ini peluang? Karena selama ini bank cenderung memilih debitur besar. Pada Agustus 2026 kredit korporasi tumbuh jauh lebih cepat daripada kredit UMKM, yang nyaris tidak bergerak. Jika bank punya insentif menghitung pembiayaan ke rantai pasok perusahaan besar, pedagang telur, pemasok pakan, atau distributor bahan pokok yang punya hubungan kontrak dengan perusahaan itu berpeluang masuk ke jangkauan pembiayaan.
Analis Phintraco Sekuritas Aditya Prayoga menilai perluasan RPIM membuat pendekatannya lebih berbasis pasar, tetapi RPIM "seharusnya tidak berhenti sebagai exercise untuk memenuhi rasio". Artinya, hasil akhirnya bergantung pada apakah bank benar-benar menyalurkan, bukan sekadar menghitung.
Langkah praktis bagi pelaku usaha kecil: kumpulkan bukti hubungan dagang yang berkelanjutan — kontrak pasokan, faktur, riwayat pembayaran — karena itulah yang dapat dibaca bank sebagai dasar pembiayaan rantai pasok. Perlu diingat bahwa pinjaman tetap utang yang harus dibayar, bunga acuan masih tinggi, dan tidak ada jaminan sebuah bank akan menyetujui permohonan; bandingkan beberapa penawaran dan baca syaratnya sebelum menandatangani.
Sumber data
Angka dalam tulisan ini dikutip dari sumber berikut sesuai tanggal terbitnya. Data dapat diperbarui oleh penerbitnya.
- Bank Indonesia — Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 (dipublikasikan 29 September 2026)
- InvestorTrust — RPIM Diperluas, BWS Berpeluang Perkuat Pembiayaan Berbasis Ekosistem (29 September 2026)
- IDXChannel via RCTI+ — OJK Catat Kredit Bank Tumbuh 13,65 Persen Jadi Rp9.178 Triliun (5 Oktober 2026)




